Text
Hukum Islam dalam hukum positif Indonesia
Hukum Islam di Indonesia sudah belaku sejak abad ke – 7 Masehi. Hamka mengajukan fakta berbagai karya ahli Hukum Islam Indonesia. Misalnya Shirat al-Thullab, Shirat al-Mustaqim, Sabil al-Muhtadin, Kartagama, Syainat al-Hukm, dan lain-lain. Pada era kekuasaan kesultanan dan kerajaan-kerajaan Islam peradilan agama sudah hadir secara formal dan hukum yang diterapkan masih abstraksi yang ditarik dari kandungan doktrin fiqih. Baru pada tahun 1760 VOC memerintahkan D.W. Freijer untuk menyusun hukum yang kemudian dikenal dengan Compendium Freijer. Hukum Islam pada masa Pemerintahan Hindia Belanda telah diatur, yaitu pada tahun 1882 melalui Stbl. No.152 tahun 1882, tentang pendirian Radd Agama ( yang menjadi cikal bakal Peradilan Agama ) untuk Jawa dan Madura. Setelah Indonesia merdeka, hukum Islam di Indonesia tetap berlaku sebagai hukum positif Indonesia, berdasarkan atas Pasal 29 UUD 1945, Pasal I dan II aturan Peralihan UUD 1945, dan Pancasila Sila Pertama.
Buku ini membahas beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum Islam, seperti UU Jaminan Produk Halal, UU Perbankan Syariah, UU Pengelolaan Zakat, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU Wakaf, UU Peradilan Agama, UU Surat Berharga Syariah, Kompilasi Hukum Islam, dan Kompilasi Hukum ekonomi Syariah
BPP00003882 | 297.4 MAR h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain