Text
Hukum surat berharga pasar uang
Pengaturan Surat Berharga terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD (Wetboek van Kophandel). Namun kondifikasi yang disusun sejak lebih dari seratus tahun lalu, sudah tidak dapat mengakomodasi perkembangan dunia bisnis. Satu dan lainnya adalah karena KUHD tidak mengalami perubahan kecuali beberapa pasal dicabut karena telah dilakukan revisi pengaturan dan diterbitkan undang-undang tersendiri. Dalam Surat Berharga yang beredar di Indonesia menunjukkan tren yang meningkat dengan variasi tujuan dan aplikasinya. Secara faktual tampak bahwa fungsi Surat Berharga Pasar Uang tidak lagi semata-mata berfungsi sebagai alat pembayaran atau pengalihan hak tagih, tetapi telah mengarah kepada memobilisasi pengerahan dana. Namun pengaturan Surat Berharga yang muncul di luar KUHD diatur secara parsial, sehingga memerlukan kesungguhan untuk memahaminya secara baik. Kondisi ini sangat berbeda jika dibanding dengan beberapa negara yang telah memiliki kondifikasi yang komprenhensif, misalnya sebagaimana yang dilakukan oleh negara tetangga Filipina.
Substansi yang menjadi bahasan buku ini menjelaskan beberapa instrumen Surat Berharga Pasar Modal, karena dalam sirkulasinya melibatkan Bank Indonesia, yang akan membawa pengaruh terhadap perkembangan uang beredar. Demikian pula Konosemen yang berfungsi sebagai Surat Beharga Bukti kepemilikan barang, satu dan lainnya adalah karena dalam praktik perbankan terutama yang berurusan dengan pengambilalihan atau negoisasi wesel ekspor yang berasal dari transaksi yang menggunakan Banker's Letter of Credit harus dipahami secara baik oleh pejabat atau petugas bank yang menggeluti bidang ini.
BPP00000463 | 346.096 SUF h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000506 | 346.096 SUF h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain