Text
Class action dan perbandingan dengan negara lain
Buku ini menguraikan bagaimana gugatan secara class action diajukan, persyaratannya, dan permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul dalant penerapannya, karena sistem hukum kontinental (civil law system) yang dianut di Indonesia, pada hakikatnya tidak mengenal gugatan class action. Namun karena banyaknya gugatan class action yang diajukan dan karena tidak adanya pedoman, selain daripada PERMA No. I Tahun 2002, maka dikhawatirkan putusan hakim akan berbeda-beda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Di samping menerangkan mekanisme penerapannya di Indonesia, juga dikaitkan dengan penerapan acara perdata yang berlaku, untuk menghindari terjadinya benturan acara, juga diperbandingkan dengan penerapan di negara-negara dengan common law system, negara asal gugatan class action, untuk memberi wawasan yang lebih luas.
Seiring dengan berkembangnya gugatan class action di Indonesia, maka area ini akan semakin kompetitif dan agresif. Namun bagahnanapun kita harus ingat, janganlah sarana gugatan class action ini disalahgunakan untuk keuntungan pihak tertentu dengan mengorbankan kepentingan orang banyak.
BPP00003643 | 347.053 SUS c | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain