Text
Menata ulang kelembagaan pemerintah kecamatan
Status pemerintah kecamatan yang sebelumnya diberi posisi sebagai perangkat wilayah dalam rangka dekonsentrasi, menjadi bagian dari perangkat daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Konsekuensi logis dari perubahan tersebut diperlukan berbagai pengaturan, terutama menyangkut kewenangan, pengorganisasian, penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum, kepegawaian, anggaran, logistik, serta pengukuran kinerja organisasi kecamatan.
BPP00003651 | 352.14 SAD m | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain