Text
Pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan umum
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di era otonomi daerah, fungsi pemerintahan umum tidak kehilangan makna, karena pemerintahan umum bertujuan untuk menggenapkan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan fungsi pemerintahan umum meskipun lebih banyak dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi dalam prakteknya yang diselenggarakan adalah meliputi perumusan kebijakan, penyediaan pembiayaan dan penetapan tujuan.
BPP00003610 | 320.01 IND p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain