Text
Say no to korupsi: mengenal, mencegah, & memberantas korupsi di Indonesia
Korupsi ibarat kanker yang menggerogoti keuangan atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional. Pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama dalam rangka me- wujudkan masyarakat adil dan makmur.
Sementara itu, penanganan korupsi di Indonesia telah menimbulkan dilema sosial akibat manajemen koruptif yang telah membudaya dalam birokrasi pemerintahan dan swasta. Ditambah lagi proses penegakan hukum dalam memberantas korupsi yang dilakukan oleh pemerintah terasa sangat lamban. Di sisi lain, peraturan perundang-undangan tentang korupsi sebagai hukum positif tidak akan mampu secara efektif menyelesaikan masalah korupsi di Indonesia tanpa disertai kegiatan yang bersifat preventif dan kerja sama berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun masyarakat internasional.
Buku SAY NO TO KORUPSI! ini bukan hanya membahas korupsi secara umum, tetapi juga menyajikan alternatif solusi untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Di antaranya mengautopsi perkara-perkara korupsi; menyajikan 10 tindakan pencegahan yang dapat dilakukan dengan pedoman Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003 dan 10 fakta perbuatan koruptif yang wajib dihindari; men- jabarkan rumusan delik dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi; serta menjelaskan tahap penyelidikan, penyidikan, dan penerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Buku ini wajib dibaca oleh semua kalangan yang peduli dengan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, terutama pelaku bisnis, pejabat pemerintahan, penegak hukum, praktisi hukum, mahasiswa jurusan hukum, serta masyarakat luas.
BPP00000284 | 364.1 JUN s | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000285 | 364.1 JUN s | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain