Text
Pemerintahan daerah di Indonesia: hukum administarsi daerah
Era reformasi menginginkan perubahan di segala bidang dalam kebijakan pemerintahan di negara Indonesia. Hasrat perubahan data dari berbagai kalangan masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Untuk memenuhi salah satu tuntutan masyarakat tersebut, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan yang penuh kepada Pemerintahan Daerah untuk mengurus sendiri kepentingan masyarakat berdasarkan aspirasi masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Daerah Otonom).
BPP00000277 | 352.14 KAN p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000278 | 352.14 KAN p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain