Text
Viktimologi : perlindungan korban dan saksi
Dalam suatu peradilan pidana pihak-pihak yang berperan adalah penuntut umum, hakim, terdakwa, dan penasihat hukum serta saksi-saksi. Pihak korban diwakili oleh penuntut umum dan untuk menguatkan pembuktian lazimnya yang bersangkutan dijadikan saksi (korban). Seringkali penuntut umum tidak merasa mewakili kepentingan korban dan bertindak sesuai kemauannya, sehingga kewajiban perlindungan serta hak-hak korban diabaikan. Bahkan pengabaian korban (victim) terjadi pada tahap-tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan proses-proses selanjutnya.
BPP00003112 | 362.88 BAM v | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00003113 | 362.88 BAM v | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain