Text
Kesepakatan Tablanusu 2008
Dengan "Kesepakatan Tablanusu 2008" dimaksudkan apa yang dibicarakan dan dirumuskan 19 Kepala Distrik Kabupaten Jayapura yang dilangsungkan pada tanggal 26 September 2008 di Kampung Tablanusu, Distrik Depapre. Semua pembicaraan dan perumusan yang diadakan dan dicapai darahkan ke satu sasaran, yaitu keberlanjutan "Program Pemberdayaan Distrik dan Kampung" yang telah diterapkan sejak tahun 2002 di Kabupaten Jayapura.
BPP00003115 | 320.8 POL k | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00003116 | 320.8 POL k | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain