Text
Reformasi pengelolaan anggaran negara: sistem penganggaran berbasis kinerja
Penganggaran berbasis kinerja merupakan penyusunan anggaran yang dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut. Sesuai dengan pasal 7 PP Nomor 21 tahun 2004 kementerian Negara/lembaga diharuskan menyusun anggaran dengan mengacu kepada indikator kinerja, standar biaya dan evaluasi kinerja. Indikator kinerja (performance indicator) dan sasaran (targets) merupakan bagian dari pengembangan sistem penganggaran berdasarkan kinerja.
Penerapan penganggaran berbasis kinerja akan mendukung alokasi anggaran terhadap prioritas program dan kegiatan. Sistem ini terutama berusaha untuk menghubungkan antara keluaran (output) dengan hasil (outcomes) yang disertai dengan penekanan terhadap efektivitas dan efisiensi terhadap anggaran yang dialokasikan.
Secara lebih rinci maksud dan tujuan penganggaran berbasis kinerja diuraikan sebagai berikut:
1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik serta efektifitas dari pelaksanaan kebijakan dan program.
2. Mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (output) dan dampak (outcome) atas alokasi belanja (input) yang ditetapkan.
3. Disusun berdasarkan sasaran tertentu yang hendak dicapai dalam satu tahun anggaran.
4. Program dan kegiatan disusun berdasarkan renstra kementerian Negara/lembaga.
BPP00003274 | 352.48 END r | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain