Text
Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia: seri keuangan publik
Perkembangan ekonomi daerah yang sangat pesat dan signifikan telah menyebabkan adanya perubahan dalam hubungan keuangan pusat dan daerah. Hal ini ditandai setidaknya dengan perubahan peraturan perudang-undangan yang mendasari eksistensi hubungan keuangan pusat dan daerah. Hubungan keuangan yang semula lebih banyak diterjemahkan sebagai 'dana perimbangan' dengan ruang lingkup yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus, saat ini memasuki konteks paradigma baru dalam bentuk "perimbangan keuangan". Pergeseran paradigma tersebut tentunya dapat membawa persoalan-persoalan baru.
Maka untuk mengakomodasi persoalan-persoalan yang akan timbul, dilakukanlah revisi buku ini, yaitu dengan mengakomodasi pertama, berbagai perubahan dalam peraturan perundang-undangan dan kedua, pergeseran fokus perhatian yang tidak semata-mata hanya pada "dana perimbangan", tetapi juga bagian lain dari hubungan daerah, seperti masalah hibah, dana darurat, pinjaman daerah, investasi, dan lain-lain.
BPP00003272 | 336.01 AHM h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain