Text
Hukum pengangkutan darat, laut, dan udara
Subjek hukum pengangkutan yaitu pihak-pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan pengangkutan.
Status hukum pihak-pihak yang yang berkepentingan itu yaitu sebagai manusia pribadi atau badan hukum.
BPP00003016 | 343.09 ABD h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain