Text
Dasar hukum perlindungan anak
Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anak, telah diamanatkan dalam UUD 1945, UU No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Soisal Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah, Ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.
BPP00003048 | 344.03 SHO d | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain