Text
Asuransi transportasi: darat - laut - udara
Asuransi Tranportasi terdiri atas 3 (tiga) Bab masing-masing Bab I tentang Asuransi Angkutan Jalan dan Kereta Api menguraikan ketentuan asuransi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dan asuransi angkutan perkeretapian menguraikan ketentuan asuransi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Bab II tentang Asuransi Pelayaran yang menguraikan secara runtun asuransi bidang pelayaran yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD), asuransi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan asuransi sesuai dengan kelaziman internasional, khususnya terkait dengan protection and indemnity (P&I), asuransi pencemaran yang bersumber dari kapal berdasarkan ketentuan internasional dan kebijakan asuransi untuk mendukung pemberdayaan industri pelayaran nasional. Bab III tentang Asuransi Penerbangan menguraikan secara runtun pendahuluan, peran asuransi penerbangan, pengertian atau istilah asuransi penerbangan, perkembangan asuransi penerbangan, organisasi asuransi penerbangan, deskripsi asuransi penerbangan, risiko dalam penerbangan, bahaya (perils atau hazard), asuransi pesawat IDERA, konsep tanggung jawab hukum, tanggung jawab hukum, asuransi tanggung jawab hukum, asuransi tanggung jawab operator bandar udara.
BPP00002993 | 368.2 MAR a | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00002994 | 368.2 MAR a | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain