Text
Hukum administrasi pemerintahan di daerah
Seluruh kegiatan atau proses yang berhubungan dengan pelaksanaan dari tujuan pemerintahan di Daerah disebut Administrasi Pemerintahan Daerah, kegiatan atau proses mana bersumber pada wewenang hukum yang diberikan oleh keseluruhan pranata daerah atau tata Pemerintahan di Daerah dan penerapan berbagai prinsip serta perilaku seperti yang telah dikemukakan di atas.
BPP00002987 | 348.598 VIC h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain