Text
Cara menyelesaikan sengketa di luar pengadilan: negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase
Pengadilan Bukan Satu-Satunya Lembaga Penyelesaian Sengketa. Menyelesaikan sengketa di luar pengadilan? Sengketa dan perselisihan kerap kali terjadi, terutama dalam dunia bisnis. Secara umum, masyarakat Indonesia menyelesaikan sengketa dengan cara musyawarah dan menjadikan para tetua adat sebagai penengah atas sengketa yang terjadi. Namun, seiring dengan semakin majunya peradaban, ada kecenderungan menggunakan lembaga pengadilan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi.
Meskipun demikian, lamanya proses pengadilan dan biaya yang relatif besar menjadi hambatan dalam menyelesaikan sengketa. Oleh karena itu, diperkenalkan alternatif untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, yakni melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan berlaku untuk sengketa-sengketa di bidang keperdataan yang menyangkut hubungan hukum antara pihak yang satu dan pihak yang lain. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan memiliki kelebihan, yaitu tidak terbuka untuk umum, biaya yang lebih murah, bersifat win-win solution, dan fleksibel dibandingkan dengan lembaga peradilan.
Buku ini mengupas tata cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Di dalamnya disuguhkan teori, dasar hukum, asas-asas, prosedur, dan jenis lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Buku ini bisa dijadikan panduan oleh para pihak yang bersengketa, terutama para pengusaha atau pelaku bisnis dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Selain itu, buku ini juga sangat bermanfaat bagi praktisi hukum, dosen dan mahasiswa jurusan hukum, serta masyarakat luas.
BPP00000328 | 348.04 JIM c | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000329 | 348.04 JIM c | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain