Text
Pengembalian aset hasil korupsi
Undang-undang tentang pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dan badan pengembalian aset dengan hak mengawasi aktivitas otoritas-otoritas hukum pengembalian aset, baik prosedural, maupun substansial perlu dibentuk.
Sebab, mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi dan KUHAP terlalu sederhana dan belum memenuhi standar-standar universal seperti tercantum dalam konvensi perserikatan bangsa-bangsa anti korupsi 2003.
Menurut penulis buku ini pengembalian aset korupsi dapat dilakukan dengan tiga jalur : jalur hukum pidana ; jalur hukum perdata serta melalui jalur politik. Ketiga jalur ini sama-sama memberikan manfaat dan kerugian yang sama.
BPP00000431 | 364.1323 KAL p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000432 | 364.1323 KAL p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain