Text
Prinsip dasar kebijakan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan
Program lingkungan PBB (UNEP) mengidentifikasikan lima tujuan pokok pembangunan berkelanjutan, yaitu :
Membantu kaum miskin karena konon, maka tak punya pilihan untuk bertahan selain merusak lingkungan
Pembangunan atas kekuatan sendiri yang dipagari oleh daya dukung lingkungan
Pembangunan dengan biaya efektif dan menggunakan parameter ekonomi non konvensional
Perbaikan lingkungan kesehatan, penyediaan air bersih dan tempat tinggal untuk setiap manusia
Pembangunan yang bersifat pada inisiatif rakyat (people centered development).
Agenda 21, program aksi PBB yang dihasilkan KTT Bumi Rio De Janeiro 1992, pernyataan tentang prinsio-prinsip kehutanan, konvensi tentang perubahan iklim dan konvensi tentang kekanekaragaman hayati. Sustainable development dalam terminologi ekonomi, diartikan sebagai suatu pembangunan yang tidak pernah punah – development that last, pearce and barbier (Adiningsih, 2002:5). Secara lebih spesifik dapat diartikan sebagai suatu pembangunan ekonomi yang memakimumkan kualitas kehidupan generasi sekarang yang tidak menyebabkan penurunan kualitas kehidupan generasi mendatang. Kualitas hidup tidak hanya mencakup aspek kebutuhan ekonomi namun juga kebutuhan akan alam yang bersih, sehat dan tingkat kehidupan sosial yang diinginkan. Dapatlah dikatakan pembangunan yang berindikator pada keberhasilan eknomi, social, budaya dan kesehatan saja adalah sebuah kegagalan sebab harus di ukur dari keberhasilan pelestarian lingkungan hidup yang menjamin kelangsungan hidup generasi mendatang untuk dapat disebut sebagai pembangunan yang berhasil.
Konferensi Tingkat Tinggi Pembangunan Lingkungan Hidup di Rio De Janeiro Brasil tahun 1992 menghasilkan sejumlah prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan yang harus bisa dilaksanakan oleh setiap negara peserta dan penandatanganan Deklarai Bumi terdapat 5 (lima) prinsip yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan, yaitu :
Prinsip keadilan inter dan antar generasi
Prinsip kehati-hatian
Prinsip internalisasi dampak lingkungan eksternal yang ditimbulkan
Prinsip keberlanjutan pemanfaatan
Prinsip pencemar membayar
BPP00002623 | 307 ACA p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain