Text
Delik politik di Indonesia
Sampai sejauh ini, Indonesia belum mempunyai Hukum Pidana nasional yang dibuat sendiri, Hukum Pidana yang berlaku sekarang adalah Hukum Pidana peninggalan Pemerintah Hindia Belanda, yakni Hukum Pidana yang ber asal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie yang mulai berlaku tahun 1915, dan kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dibentuk tahun 1886 oleh Pemerintah Belanda.
BPP00002566 | 342.082 LOE d | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00002567 | 342.082 LOE d | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain