Text
Praktik peradilan perdata dan alternatif penyelesaian sengketa
Hukum acara perdata hanyalah diperuntukkan menjamin ditaatinya hukum materiil perdata. Ketentuan hukum acara perdata umumnya tidak membebani hak dan kewajiban seperti yang dijumpai dalam hukum materiil perdata, tetapi melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan kaidah hukum materiil perdata untuk melindungi hak-hak seseorang.
Secara praktis dan dengan tetap menjaga nilai-nilai ilmiah, buku ini menjabarkan tentang bagaimana menangani suatu perkara di pengadilan, menganalisis, kemudian mengajukan tuntutan hak (gugatan), bagaimana menghadapi tuntutan serta bagaimana proses jalannya peradilan itu berjalan. Selanjutnya diuraikan tentang upaya-upaya pembuktian dan jaminan hak, upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali, eksekusi dan pelaksanaan putusan serta dasar-dasar hukum termasuk yurisprudensi yang melandasiya. Di dalam buku ini juga diuraikan bagaimana proses peradilan class action & alternatif penyelesaian sengketa.
Buku ini berguna bagi para akademisi, praktisi hukum, mahasiswa dan kalangan lain yang terkait dengan masalah-masalah hukum sehari-hari.
BPP00000414 | 347.07 SOP p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000415 | 347.07 SOP p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain