Text
Perjanjian lisensi alih teknologi dalam pengembangan teknologi Indonesia
Keterkaitan pembangunan ekonomi dengan alih teknologi merupakan suatu masalah penting dan mendesak bagi negara-negara yang sedang membangun seperti halnya Indonesia.
Dalam pandangan normatif alih teknologi bagi negara penerima berhubungan dengan hak dan kewajiban yang ada kaitannya dengan negara. Oleh sebab itu, salah satu prinsip hukum perjanjian bahwa di dalam perundang-undangan pengaturan kontrak sebagai hukum pelengkap (“aanvulend recht”) tidaklah cukupp untuk diterapkan – diperlukan pengaturannya menjadi hukum yang memaksa (“dwingend recht”), agar tetap terjamin kesetaraan perlindungan hak dan kewajiban bagi negara penerima dan negara pemberi teknologi (sejalan dengan tujuan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) untuk menciptakan perdagangan bebas dan perlakuan yang sama antara bangsa-bangsa di seluruh dunia).
Dalam Konteks hukum dan alih teknologi, kiranya konsepsi intervensi pemerintah perlu diperhatikan dan lebih dominan.
Buku ini yang awal mulanya merupakan disertasi dikaji secara komprehensif perjanjian lisensi alih teknologi dalam pengembangan teknologi Indonesia, dengan substansi yang antara lain sebagai berikut:
1. Arti pentingnya alih teknolofi bagi Indonesia;
2. Perjanjian lisensi sebagai sarana alih teknologi;
3. Ketentuan Pasal 78 Undang-undang Paten Indonesia dalam kaitannya dengan perjanjian lisensi.
Diperuntukkan bagi para ilmuwan, praktisi hukum, mahasiswa, birokrat, dan khalayak umum.
BPP00000412 | 337.9 DEW p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000413 | 337.9 DEW p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain