Text
Merubah kebijakan publik
Advokasi seperti halnya media lainnya yang berkait dalam rangka untuk pencapaian tujuan, tidaklah sehebat yang sering dibayangkan oleh pelaku.
Advokasi adalah usaha sistematik dan terorganisir, untuk suatu perubahan secara bertahap-maju.
Advokasi memang bukan revolusi, bahkan advokasi adalah suatu usaha perubahan sosial melalui media perjuangan dengan menggunakan sistem yang ada.”
***
Panduan ini pada dasarnya disusun dari bahan-bahan Pelatihan Fasilitator Advokasi yang pernah dilakukan oleh INSIST dan REMDEC untuk Konsorsium Peningkatan Kemampuan Advokasi ORNOP mitra NOVIB, HIVOS, dan OXFAM-GB di Indonesia, serta para peserta rangkaian pelatihan awal sejak tahun 1996 yang telah lebih dahulu mempratikkan isi panduan ini dalam berbagai kasus advokasi yang mereka tangani di daerah masing-masing. Semua rangkaian kegiatan tersebut yang akhirnya menghasilkan panduan ini yang diterbitkan untuk umum.
Penghargaan dan terimakasih kepada rekan-rekan PACT Indonesia yang membantu proses penerbitan panduan ini, yang kemudian menjadi bahan yang paling banyak digunakan di hampir semua pelatihan advokasi di kalangan ORNOP Indonesia.
BPP00002282 | 320.6 ROE m | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain