Text
Hak desain industri berdasarkan penilaian kebaruan desain industri
Dalam buku ini dibahas mengenai tiga permasalahan yang berkaitan dengan sistem perlindungan hukum. Hak desain industri yakni : Pertama : bagaimana sistem perlindungan hukum suatu hak Desain Industri dapat di implementasikan sesuai dengan hukum yang hidup di Indonesia dengan mempertimbangkan keberadaan karya ekspresi budaya tradisional yang terdapat di Indonesia, Kedua : bagaimana sistem menilai kebaruan desain industri menurut sudut pandang konsumen dan ahli desai dalam menetapkan suatu hak desain industri. dan Ketiga : bagaimana merumuskan suatu konsep kebaruan desain industri berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2000 yang sesuai dengan prinsip prinsip dan substansi persetujuan TRIPs/WTO dan hukum yang hidup di Indonesia.
BPP00003498 | 745.2 And.h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain