Text
Budaya Hukum masyarakat Samin
Suatu Khasanah luas mengenal budaya hukum masyarakat Samin sebagai bagian masyarakat Indonesia yang plural, akan diperoleh para pembaca dengan membaca buku ini.
Masyarakat Samin merupakan masyarakat agraris yang memandang janah sebagai aset penting dalam kehidupan. Tanah berfungsi sebagai aset produksi menghasilkan komoditas pertanian, baik tanaman pangan atau tanaman industri.
Tanah merupakan valucable aset bagi masyarakat Samin pada khususnya. Oleh karena tanah yang demikian berharganya, seringkali menimbulkan kemungkinan timbulnya konfik yuridis yang berakar dari permintaan akan tanah untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur, atau proyek-proyek perumahan-perumahan swasta besar.
Konflik-konflik yuridis demikian ini, misalnya hak-hak tanah masyarakat adat berasal dari hukum adat versus Hak Menguasai dari Negara (HMN) yang diatur Pasal 3 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)
BPP00002014 | 306.1 STE b | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00010330 | 306.1 STE b | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain