Text
Protap imigrasi: UU keimigrasian Nomor 6 tahun 2011
Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Penanggung jawab alat angkut yang sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di tempat pemeriksaan Imigrasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Jika memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Poin-poin keterangan di atas adalah beberapa hal terkait sanksi yang diatur dalam perundangan terbaru tentang imigrasi (UU No. 6 Tahun 2011). Agar Anda lebih mampu memahami berbagai hal penting tentang keimigrasian secara menyeluruh, maka buku ini bisa menjadi pegangan utama dan dapat direkomendasikan bagi saudara, kenalan, maupun rekan bisnis Anda.
BPP00000199 | 304.82 IND p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000205 | 304.82 IND p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain