Text
Perlindungan anak di bawah umur dalam perkawinan usia muda dan perkawinan siri
Cikal bakal buku ini semula berasal dari disertasi penulis yang dipertanggungjawabkan dihadapan Sidang Penguji yang Mulia pada Program Pascasarjana UNPAD pada tahun 2005. Setelah dimodifikasi dan dikembangkan sedemikian rupa akhirnya berwujud menjadi buku ini. Substansi buku membahas sejarah hukum perkawinan selama ini sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU.VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, kedudukan anak dan perlindungan anak yang melakukan perkawinan usia muda dan siri masih tidak jelas terutama dengan adanya Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan: Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Namun, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 karena bertentangan dengan UUD 1945, berakibat, sejarah Hukum Perkawinan Nasional berubah 180o: Anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunya hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain, menurut hukum mempunyai hubungan darah termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Memiliki buku ini, memperkaya pembacanya terhadap apa yang dimaksud perkawinan usia muda dan perkawinan siri.
BPP00000141 | 353.4 ABD p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000142 | 353.4 ABD p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000143 | 353.4 ABD p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000144 | 353.4 ABD p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain