Text
Penyelesaian sengketa bisnis: alternative dispute resolutions (ADR)
Maraknya kegiatan bisnis tidak mungkin terhindar dari terjadinya sengketa, dispute dan difference antara para pihak yang terlibat. Secara konvensional, penyelesaian dilakukan secara litigasi melalui peradilan, dimana posisi para pihak berlawanan satu sama lain. Biasanya proses ini membutuhkan waktu yang lama dan berbelit, oleh sebab itu model penyelesaian seperti ini tidak diterima di dunia bisnis, karena tidak sesuai dengan tuntutan dunia bisnis saat ini.
BPP00001899 | 650 SUY p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00001914 | 650 SUY p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain