Text
Hukum narkotika Indonesia
Gejala penyalahgunaan narkotika, dewasa ini telah mengisi dan menambah pola kriminalitas baru. Secara menyolok hal itu dapat dilihat dalam daftar kriminalitas. Ditinjau dari segi acara peradlian, kasus-kasus penyalahgunaan narkotika pun sudah bukan lagi merupakan perkara langka dibandingkan dengan dua puluh tahun yang lampau. Kenyataan ini memperingatkan kepada kita semua bahwa usaha penanggulangan penyalahgunaan narkotika, di samping membutuhkan berbagai upaya penanggulangan, juga perlu diatur oleh hukum yang berwibawa, yang juga dapat menjangkau ke masa depan.
Sejak satu dasawarsa silam, Indonesia telah memiliki peraturan tentang penyalahgunaan narkotika, kini tinggal memantapkan penerapannya. Untuk penerapan Undang-undang anti narkotika yang dapat memenuhi tujuan pengundangan, relevan kiranya Hukum Narkotika Indonesia ini dikembangkan sebagai materi studi ilmiah.
BPP00001817 | 344.04 SOE h | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain