Text
Pergeseran kekuasaan eksekutif
Untuk mendirikan suatu negara berdasarkan atas kepribadian2 bangsa Indonesia sendiri. Kita memerlukan penciptaan gagasan-gagasan baru, tetapi tidak pula kurang pentingnya mempelajari yang lampau, meneliti sebab-sebab kemacetan kita agar dengan demikian gagasan baru itu dapat didirikan diatas fondamen yang lebih kokoh. Karena alasan ini penulis berusaha untuk membicarakan dan menganilsa hukum konstitusi yang berhubungan dengan eksekutif sebagai tercantum dalam ketiga undang-undang dasar Indonesia
BPP00001771 | 342.6 ISM p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain