Kepala desa dalam melaksanakan kewenangan yang dimiliki untuk mengatur dan mengurus Kepentingan masyarakat, dibantu oleh Badan Permusyawaratas Dese (UPD), sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Menteri D…
Desa dalam membangun wilayahnya tidak saja sebagai objek pembangunan namun sebagai subyek pembangunan, pembangunan di desa melibatkan masyarakat khususnya kaum perempuan dan disabilitas pemerintah …