Undang-undang Desa mengamanatkan Pemerintah Desa untuk mengelola Pendapatan Asli Desa yang terdiri atas atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain- lain pendapata…
Saat ini pengelolaan desa didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 serta Peraturan Pertmerintah Nomor 47 Tahun 2015…
Kepala desa dalam melaksanakan kewenangan yang dimiliki untuk mengatur dan mengurus Kepentingan masyarakat, dibantu oleh Badan Permusyawaratas Dese (UPD), sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Menteri D…
Desa dalam membangun wilayahnya tidak saja sebagai objek pembangunan namun sebagai subyek pembangunan, pembangunan di desa melibatkan masyarakat khususnya kaum perempuan dan disabilitas pemerintah …
Saat ini terdapat 2 institusi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu Pemerintah Desa dan BPD. Kedudukan BPD sebagai lembaga desa yang terlibat melaksanakan fungsi pemerintahan, tidak secara …
Saat ini terdapat 2 institusi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu Pemerintah Desa dan BPD. Kedudukan BPD sebagai lembaga desa yang terlibat melaksanakan fungsi pemerintahan, tidak secara …
Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan momentum perubahan paradigma baru dalam sistem pemerintahan desa dan upaya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemba…
Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta derivative peraturan pelaksanaannya mengamanatkan bahwa desa saat ini dibentuk di wilayah Kabupaten/Kota dalam rangka seseuatu pemer…
Kajian ini bertujuan untuk mendeskripsikan karakteristik apparat desa, proses pembelajaran dan kapasitas aparat desa serta menganalisis pengaruh karakteristik aparat desa dan proses pembelajaran te…
Buku ini merupakan basil kajian yang mengambil lokasi pada desa-desa yang ada di Kota Denpasar dengan jumlah sampel 27 desa yang tersebar di empathie kecamatan yang ada di Kota Denpasar. Kajian ini…