• Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi
    • Waktu Layanan
    • Tata Tertib
    • Peraturan Perpustakaan
  • Usul Koleksi
  • Bina Praja Press
  • Katalog Induk
  • Kontak

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
.
Image of Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan: teori, sejarah, dan perbandingan dengan beberapa negara bikameral

Text

Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan: teori, sejarah, dan perbandingan dengan beberapa negara bikameral

A. Rosyid Al Atok - Nama Orang;

Fungsi undang-undang sangat tergantung dari tujuan penyelenggaraan negara. Keberadaan undang-undang pada dasarnya adalah instrumen bagi penguasa untuk menjalankan roda pemerintahan. Secara umum fungsi undang-undang dalam suatu negara adalah sebagai pengatur masyarakat, membatasi kekuasaan, sebagai "a tool of social engineering", serta sebagai sarana pembaharuan masyarakat.

Sebagai pengatur masyakarakat, undang-undang berfungsi sebagai pengatur tarik-menarik berbagai kepentingan dari berbagai individu, kelompok atau golongan yang ada di masyarkat dengan memberikan jaminan keadlian dan kepastian hukum mengenai legal right, privelege, function, duty, status, or dispotition dalam berbagai aspek kehidupan. Karena pandangan dan rasa keadilan seta kesadaran hukum masyarakat suatu negara tidak mesti seragam, maka undang-undang harus dapat mengakomodasi segala pandangan dan rasa keadailan serta kesadaran hukum yang hidup, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat sehingga kehadiran undang-undang itu dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

Fungsi undang-undang untuk membatasi kekuasaan dimaksudkan untuk membagi dan membatasi kekuasaan yang dimiliki oleh organ-organ negara dengan aturan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa adanya pengaturan yang jelas dengan undang-undang akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dengan menjadikan undang-undang sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan semata tanpa mengindahkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai a tool of social engineering (alat perubahan sosial) maka undang-undang juga merupakan salah satu norma hukum yang berfungsi sebagai penyelaras dan penyelesai konflik kepentingan. Dengan demikian maka hukum adalah instrumen untuk mengontrol kepentingan berdasarkan tatanan sosial (an instrument which controls interest according tothe requirements of the social order).


Ketersediaan
BPP00001174348.01 ROS kBadan Penelitian Pengembangan KemdagriTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
348.01 ROS k
Penerbit
Malang : Setara Press., 2015
Deskripsi Fisik
x, 296 hlm.; 23 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786021642511
Klasifikasi
348.01 ROS k
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet 1
Subjek
hukum
Kebijakan Pemerintah
Pembentukan undang-undang
Peraturan perundang-undangan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Jl. Kramat Raya No.132, RW.9, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430
Indonesia

Phone: (021) 3101953, 3101955, 3901071, 3901072
Email: badanlitbang@kemendagri.go.id

Related Link

  • Perpustakaan Kemendagri
  • Perpustakaan Nasional
  • Perpustakaan DPR
  • Perpustakaan UNJ
  • LIPI
© Template by Jakarta SLiMS Community 2022.
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik