• Beranda
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi
    • Waktu Layanan
    • Tata Tertib
    • Peraturan Perpustakaan
  • Usul Koleksi
  • Bina Praja Press
  • Katalog Induk
  • Kontak

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
.
Image of Laporan akhir kajian aktual: Tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah dalam pengelolaan kota Batam

Text

Laporan akhir kajian aktual: Tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah dalam pengelolaan kota Batam

Arif Sulasdiyono - Nama Orang;

Kajian ini melandaskan pada masalah tumpang tindih kewenangan di Batam, khususnya antara pemerintah kota Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam). Oleh karena itu kajian ini bertujuan : Pertama, mengidentifikasi tumpang tindih kewenangan di Kota Batam antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam; dan Kedua, menemukan solusi untuk mengatasi masalah tumpang tindih kewenangan yang terjadi antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam. Kajian ini merupakan kajian kebijakan (policy research), menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu menjelaskan fenomena atau peristiwa yang terjadi pada saat tertentu. Pengumpulan data dilakukan melalui desk research (teknik dokumentasi) dan studi lapangan, yaitu dengan wawancara mendalam (indepth interview) dan Focussed Group Discussion (FGD). Hasil yang diperoleh adalah berupa simpulan bahwa masalah yang terjadi terkait di empat aspek yaitu perizinan, lahan pertanahan, tata ruang dan hutan, serta aset. Namun secara umum tentang tumpang-tindih disebabkan oleh permasalahan lahan yang secara keseluruhan dikuasai oleh BP Batam. Namun dalam perkembangannya telah terjadi dinamika masyarakat yang menuntut pemerintah dapat memberikan pelayanan optimal. Sejalan dengan itu pengaturan pembagian urusan pemerintahan dan kewenangan pemerintahan sebagaimana amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu dalam rangka pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, partisipasi masyarakat dalam pembangunan perlu diterapkan amanat UU 23 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota Batam untuk mengelola urusan pemerintahan tersebut. Pada sisi lain pemanfaatan kota Batam sebagai basis pengembangan ekonomi yang berdampak peningkatan daya saing nasional perlu dilakukan dengan zonasi wilayah kerja BP Batam yang tidak tumpang tindih dengan zonasi wilayah kerja pemerintah Kota Batam. Zonasi dimaksud pengaturannya sesuai dengan UU no. 39 Tahun 2009 tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus dan peraturan turunannya. Dengan demikian penerapan zonasi dapat menghindari tumpang tindih kewenangan ke dua otoritas pemerintah tersebut.


Ketersediaan
BPP00010740R 352.14 PUS lBadan Penelitian Pengembangan KemdagriTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
R 352.14 PUS l
Penerbit
: Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri., 2016
Deskripsi Fisik
v + 50 hlm; 20,5 x 29 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
352.14
Tipe Isi
text
Tipe Media
unmediated
Tipe Pembawa
volume
Edisi
-
Subjek
Pemerintahan Daerah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Pusat LItbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa dan Kependudukan
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Jl. Kramat Raya No.132, RW.9, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430
Indonesia

Phone: (021) 3101953, 3101955, 3901071, 3901072
Email: badanlitbang@kemendagri.go.id

Related Link

  • Perpustakaan Kemendagri
  • Perpustakaan Nasional
  • Perpustakaan DPR
  • Perpustakaan UNJ
  • LIPI
© Template by Jakarta SLiMS Community 2022.
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik