Text
Anak bukan untuk dihukum: catatan pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA)
Anak bukanlah untuk dihukum melainkan harus diberikan bimbingan dan pembinaan, sehingga bisa tumbuh dan berkembang sebagai anak normal yang sehat dan cerdas seutuhnya. Anak adalah anugrah Allah Yang Maha Kuasa sebagai calon generasi penerus bangsa yang masih dalam masa perkembangan fisik dan mental. Terkadang anak mengalami situasi sulit yang membuatnya melakukan tindakan melanggar hukum. Walau demikian anak yang melanggar hukum tidaklah layak untuk dihukum apalagi dimasukkan dalam penjara.
Buku ini mengulas berbagai permasalahan terkait dengan anak yang berhadapan dengan hukum, prinsip-prinsip perlindungan anak, keadilan restoratif, diversi, dan perdebatan yang terjadi selama pembahasan UU ini.
BPP00000439 | 345.081 NAS a | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00000440 | 345.081 NAS a | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain