Text
Konsolidasi tanah perkotaan dalam perspektif otonomi daerah
Politik hukum pertanahan yang merupakan bagian atau sub sistem dari Politik nasional, khususnya dalam pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan, pada hakikatnya merupakan suatu kebijakan publik yang dijalankan oleh pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Buku ini mencoba menemukan jalan pemecahan terhadap proses dan pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan, yang akan ditelusuri sedemikian rupa apakah pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan tersebut telah sesuai dengan aspirasi khususnya bagi peserta konsolidasi tanah itu sendiri.
Dalam upaya memenuhi maksud dan tujuan pelaksa naan konsolidasi tanah perkotaan tersebut, akan ditawarkan sedemikaan rupa tentang kebijakan pengaturan hukum konsolidasi tanah perkotaan masa depan yang sesuai dengan perspektif otonomi daerah yang intinya bertujuan agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi peserta konsolidasi tanah perkotaan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnyaHasil pembentukan pengaturan hukum konsolidasi tanah perkotaan tersebut harus dapat dihindari sedemikian rupa untuk kalangan elitis. Artinya, semua produk pengaturan hukum konsolidasi tanah perkotaan dimaksud, dihasilkan hanya semata-mata untuk kepentingan masyarakat (populis).
BPP00001315 | 352.14 IDH k | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00004057 | 352.14 IDH k | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00004079 | 352.14 IDH k | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain