Text
Bunga rampai hukum acara perdata indonesia: perspektif, teoritis, praktik dan permasalahannya
Hukum acara perdata merupakan peraturan hukum yang mengatur bagaimanakah proses seseorang untuk berperkara perdata didepan sidang pengadilan serta bagaimana proses hakim (pengadilan) menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara serta bagaimana proses pelaksanaan putusan dalam rangka mempertahankan eksistensi hukum perdata materiil sebagai bagian hukum acara (prosesrecht), maka hukum acara perdata mempunyai ketentuan-ketentuan pokok yang bersifat umum dan dalam penerapannya hukum acara perdata dengan dimensi khusus berfungsi untuk mempertahankan, memelihara dan menegakkan ketentuan-ketentuan hukum perdata materiil, karena aspek khusus seperti itu tampaknya eksistensi hukum acara perdata sangat urgent untuk berlangsungnya ketentuan hukum perdata materill.
BPP00001224 | 346 MOH b | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00002016 | 346 MOH b | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain