Text
Teori - praktik merek dan hak cipta
Indonesia sebagai anggota dari masyarakat internasional, yang menjunjung tinggi Hak Kekayaan Intelektual, sewajarnya menaati kaidah-kaidah hukum Hak Kekayaan Intelektual sehingga wajib hukumnya para penyidik tegas dalam menangani masalah-masalah pidana dalam bidang ini. direktorat Cipta dan Merek pun harus bekerja secara profesional karena apa yang terjadi disini dengan kemajuan teknologi dapat segera diketahui di seluruh dunia. Garis kuning dengan dua dimensi yang didaftarkan sebagai hak cipta milik Sritex menimbulkan pertanyaan baik dikalangan akademisi maupun praktisi. Dilain pihak, permohonan pendaftaran garis bukan ditolak oleh Direktorat Hak Cipta. Kalau kejadiannya memang demikian adanya, maka dunia hak cipta menjadi kacau balau.
Kami kutip pernyataan ahli, Prahasto W, Pamungkas, yang menyatakan "bahwa seni adalah suatu produk atau suatu proses hasil inspirasi dari manusia dan produk susunan, produk pembentukan, produk pengakuran berdasarkan inspirasi yang tujuannya untuk merangsang pikiran dan emosi manusia. Sebagai contoh logo pengadilan, apakah hal itu akan merangsang seseorang untuk berpikir, karena tujuan dari seni logo tersebut merangsang emosi seperti sedih, menangis, gembira, tertarik. Apakah emosi tidak terasang untuk hanyut dalam logo tersebut apakah bisa dianggap sebagai seni? Tentu saja tidak."
Lain pula pendapat dari ahli seni, Tanto Adjie Aryanto, yang menyatakan "bahwa seni adalah ungkapan dari ekspresi manusia tentang keindahan tentang hal-hal yang bermanfaat. Seni dikaitkan dengan wujudnya seperti seni patung, disitu manusia mengungkapkan ekspresinya pada sebuah patung, seni lukis disitu manusia membuat karya lukisan".
Kedua pendapat ahli menyatakan seni sebagai suatu prinsip yang paling essensial dari suatu hak cipta. Sehingga, apakah garis kuning yang dapat dibuat oleh siapa saja, bahkan anak-anak kecil dapat dikategorikan sebagai suatu karya seni? Tentu saja tidak!
BPP00001215 | 346.04 KAL t | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00001196 | 346.04 KAL t | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain