Text
Negara hukum dan hak uji konstitusionalitas mahkamah konstitusi: telaah terhadap kewenangan mahkamah konstitusi
Konsep negara hukum bertujuan untuk menghindarkan negara atau pemerintah bertindak sewenang-wenang. Dengan kata lain, konsep negara hukum bertujuan untuk membatasi kekuasaan negara atau pemerintah. Kekuasaan pemerintah yang terbatas atau yang dibatasi merupakan salah satu ciri dari pemerintahan yang berkedaulatan rakyat (pemerintahan demokratis). Konsep rechtsstaat dalam perkembangannya sering dikaitkan dengan konsep demokrasi, sehingga kedua istilah tersebut menyatu menjadi democratische rechtsstaat atau Negara Hukum yang demokratis. Keberadaan lembaga Mahkamah Konstitusi dalam kehidupan negara-negara modern dianggap sebagai fenomena baru dalam mengisi sistem ketatanegaraan yang sudah ada dan mapan. Bagi negara-negara yang mengalami perubahan dan otoritarian menjadi demokrasi, pembentukan Mahkamah Konstitusi menjadi sesuatu yang urgen karena ingin mengubah atau memperbaiki sistem kehidupan ketatanegaraan lebih ideal dan sempurna, khususnya dalam penyelenggaraan pengujian konstitusional (constitutional review) terhadap undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi negara. Pembentukan Mahkamah Konstitusi Indonesia dilatarbelakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintahan yang demokratis dengan checks and balances di antara cabang-cabang kekuasaan, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia. Upaya pembentukan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah salah satu wujud nyata perubahan sistem ketatanegaraan, sehingga tercipta keseimbangan dan kontrol yang ketat di antara lembaga-lembaga negara. Meski demikian, hakikat pembentukan Mahkamah Konstitusi selain lebih mempertegas prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang telah dijamin konstitusi, juga sebagai sarana penyelesaian sengketa ketatanegaraan yang memerlukan lembaga atau badan yang berwewenang menyelesaikannya, karena sebelumnya tidak ada dalam UUD 1945.
BPP00001033 | 353.4 IRI n | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00001034 | 353.4 IRI n | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain