Text
Pengantar hukum administrasi Indonesia
Obyek kajian hukum administrasi adalah pemerintahan (bestuur). Lingkungan kekuasaan pemerintahan adalah lingkungan kekuasaan negara di luar kekuasaan legislatif dan yudikatif. Penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan haruslah bertumpu atas sendi-sendi negara hukum dan demokrasi. Dengan landasan negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan Pemerintahan hendaknya memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai yang diperintah dan dengan landasan demokrasi, masyarakatpun berperanserta secara aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan konsep dasar tersebut dipaparkan berbagai instrumen pemerintahan seperti: keputusan tata usaha negara (beschikking), rencana (het plan), peraturan kebijaksanaan (beleidsregels), perjanjian kebijaksanaan (beleidsovereenkomst), tindakan nyata (feitelijk handeling), dan sanksi-sanksi dalam hukum administrasi.
Perlindungan hukum bagi rakyat merupakan bagian mutlak hukum administrasi. Diawali dengan tinjauan umum tentang perlindungan hukum dalam bab 10, selanjutnya Peradilan Tata Usaha Negara dibahas secara khusus dalam bab
BPP00000862 | 353.4 PHI p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
BPP00001139 | 353.4 PHI p | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain