Text
Implementasi Otonomi Daerah ( Kasus Kabupaten Kapuas Kotawaringin Timur, Barita Selatan, Kotawaringin Barat, Barito Utara, Dan Kodya Palangka Raya )
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia yang menganut Negara Kesatuan telah digariskan dengan jelas dan tegas, di dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur azas-azas penyelenggaraan Otonomi Daerah serta maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada Daerah
BPP00010920 | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain