Text
Kebijakan Pengelolaan Dan Perencanaan Daerah Pada Wilayah pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
Kehidupan masyarakat di Wilayah pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP3K) masih miskin meskipun berbagai kebijakan telah ditetapkan, antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 1Tahun 2014 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, untuk tujuan meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya. Kajian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana keterlibatan stakeholder dalam pengelolaan WP3K dan bagaimana mengintegrasikan kebijakan pengelolaan WP3K ke dalam perencanan pembangunan daerah di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Banten, agar dapat mensejahterakan nasyarakat?. Metode yang digunakan deskriptif kualitatif. formannya aparat Dinas Kelautan dan Perikanan serta appeda Provinsi Jawa Tengah dan Banten.
BPP00010916 | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain