Text
Hukum lingkungan dan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Indonesia: dilengkapi UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Saat ini di negara kita sedang berlangsung perusakan dan pencemaran lingkungan yang masif melalui pembalakan liar, penambangan, pembukaan lahan perkebunan, pembabatan hutan bakau, pembuangan limbah pabrik, dan kegiatan destruktif lainnya. Lantas siapa yang berhak mengajukan gugatan ketika masalah seperti ini timbul: pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, atau organisasi lingkungan hidup? Peraturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tergolong komprehensif dan responsif dalam memacu pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Namun apakah konsep wawasan lingkungan tersebut telah menjadi pertimbangan pokok dalam pelaksanaan pembangunan? Apakah para pejabat pemerintah sudah menjabarkan undang-undang tersebut dalam kebijakan teknis di masing-masing sektor? Sudah adakah kesadaran masyarakat untuk tidak merusak lingkungan? Selain menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas dan mengevaluasi perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, buku ini juga mengemukakan pandangan kritis yang bermanfaat bagi para pengambil keputusan dan penentu kebijakan pemerintah perihal implementasi perundang-undangan tersebut. Sudah saatnya bangsa Indonesia tidak melulu mengekspolitasi kekayaan alamnya habis-habisan, tetapi juga bersungguh-sungguh memulihkan dan menjaga kelangsungan lingkungan alamnya demi kepentingan negara dan generasi yang akan datang
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain