Text
Laporan akhir kajian aktual kapasitas sumber daya manusia (sdm) teknologi informasi dan komunikasi (tik) dalam implementasi siak terpusat menuju pelayanan yang membahagiakan masyarakat
Sejak 2019, Kemendagri mengembangkan aplikasi SIAK Terpusat sebagai penyempurnaan SIAK Terdistribusi yang belum mampu menghasilkan data berkualitas dan diandalkan Tujuan implementasi SIAK terpusat salah satunya adalah agar tercapai pelayanan yang sesuai Grand Strategi Pelayanan yang Membahagiakan Masyarakat Implementasi SIAK Terpusat akan mengandalkan SDM TIK sebagai brainware yang professional dan handal dalam pengelolaan yang hingga saat ini masih menjadi tantangan bagi Ditjen Dukcapil sebagai Instansi Penyelenggara. Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi kapasitas SDM TIK di Pusat dan Daerah dalam implementasi SIAK Terpusat, serta mengidentifikasi strategi peningkatan kapasitas SDM TIK yang diperlukan guna meningkatkan kualitas pelayanan SIAK Terpusat. Kajian ini merupakan kajian kualitatif yang menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dalam analisis Kajian ini dilakukan di Pusat dan Daerah, yaitu Ditjen Dukcapil sebagai Instansi Penyelenggara dan Dinas Dukcapil Kota Salatiga sebagai Instansi Pelaksana SIAK Terpusat. Hasil kajian menyimpulkan SDM TIK yang ada di Instansi Penyelenggara belum berfungsi sesuai Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang SIAK, sehingga penguasaan baik konsep maupun teknis hanya terbatas pada SDM TIK tenaga ahli (konsultan). Dimensi teknologi informasi, kelembagaan dan kebijakan tidak terlepas dari kapasitas SDM TIK Untuk itu, peningkatan kapasitas SDM TIK semestinya juga berfokus pada penyediaan dukungan dimensi-dimensi tersebut. Pelayanan yang membahagiakan masyarakat dapat dicapai melalui strategi peningkatan kapasitas SDM TIK agar menjadi handal dan tanggap dalam mengelola SIAK Terpusat. Strategi tersebut dilakukan melalui lima langkah, yaitu: 1) pemetaan analisis kebutuhan SDM-TIK: 2) membuat rancangan dan pengembangan, 3) transformasi strategi penguatan kompetensi SDM TIK, 4) melakukan Pra-Implementasi dan 5) Implementasi
BPP00010849 | R 352. 7 HAR | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain