Text
Laporan akhir kajian aktual pengembangan pertamini / pom mini sebagai peluang usaha dalam penjualan bbm non subsidi
Keberadaan Pertamini Pom Mini belum memiliki payung hukum yang jelas terkait dengan legalitas penyaluran BBM, perijinan, standarisasi teknis dan keselamatan kerja serta ketentuan harga jual Tujuan kajian adalah untuk mengetahui problematika pengembangan Pertamini/Pom Mini sebagai Peluang Usaha dalam Penjualan BBM Non Subsidi; untuk mengetahui Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Pertamini/Pom Mini dalam menjalankan usaha penjualan BBM Non Subsidi, dan untuk merumuskan solusi mengatasi problematika pengembangan Pertamini/Pom Mini sebagai Peluang Usaha dalam Penjualan BBM Non Subsidi. Metode kajian adalah kajian kualitatif. Hasil kajian adalah faktor-faktor yang dominan mendukung pengembangan usaha Pertamini Pom Mini dalam penjualan BBM Non Subsidi antara lain. 1) Adanya Surat Ijin Lokasi dari Ketua RT/RW setempat dan SKU dari Kelurahan dan Kecamatan setempat, 2) Pertamini Pom Mini relatif lebih aman dan memberikan pelayanan yang prima, cepat dan mudah dibandingkan dengan Penjual Eceran Tradisional; 3) Teknologi peralatan perangkat yang digunakan menyerupai SPBU; 4) Pengusaha sudah memiliki wadah atau organisasi seperti APPMI. Sedangkan problematika dan faktor-faktor yang dominan menghambat pengembangan usaha Pertamini/Pom Mini antara lain: 1) Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan terkait dengan urusan minyak dan gas bumi; 2) Pertamini/Pom Mini merupakan usaha perdagangan, namun komoditi yang dijual merupakan bahan berbahaya sehingga diperlukan regulasi yang melindungi keselamatan dan keamanan baik bagi konsumen maupun penjual; dan 3) Belum adanya pengaturan mengenai peluang usaha Pertamini/Pom Mini dan produsen yang memproduksi peralatan perangkatnya.
BPP00010846 | R 339.6 MEL l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain