Text
Laporan akhir kajian aktual pilkada sedot dana ke pusat: dampaknya terhadap perekonomian daerah
Kajian ini dilatarbelakangi oleh maraknya pemberitaan tentang pilkada yang dimanfaatkan sebagai momen untuk menyedot dana ke pusat dalam bentuk mahar politik. Hal tersebut disinyalir membuat pilkada tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui (1) pola arus dana pilkada ke pusat (2) regulasi dan praktik mahar politik dalam pilkada (3) akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan partai politik dan (4) dampak aliran dana pilkada terhadap perekonomian daerah. Kajian dilakukan dengan pendekatan kualitatif menggunakan metode deskriptif. Data/informasi yang dikumpulkan merupakan hasil diskusi yang dilakukan dengan Narasumber/Pakar dan hasil pengumpulan data/informasi melalui media online terkait topik kajian. Beberapa hasil kajian adalah (1) sesuai UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, sulit menyebut jika mahar politik merupakan tindakan korupsi karena mahar politik bersifat privat dan tidak memenuhi unsur-unsur antara lain menyebabkan kerugian negara dilakukan oleh penyelenggara negara, dan melibatkan keuangan negara, dll, (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya mahar politik, antara lain perilaku parpol, perilaku elit politik, adanya ketidakpercayaan pada penyelenggara pilkada sehingga harus menyiapkan saksi-saksi pada saat penghitungan suara di TPS, sentralisasi partai politik dalam memberikan persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai politik tingkat daerah, dan keterbatasan dana parpol untuk membiayai seluruh kehunahun terkait krikutsertaan dalam pikada (3) kondisi pengelolaan dana oleh partai saat ini belum dilandasi prinsip transparansi dan akuntabilitas, dan (4) muncul persepsi pilkada dijadikan alat untuk menyedot dana ke pusat sebagai mahar politik dalam memberikan persetujuan calon oleh pengurus DPP Parpol. Hal tersebut berpotensi terjadi di daerah yang melaksanakan pilkada 2018 pada 171 daerah. Dampak dan besarnya dana yang disedot ke pusat tersebut memberikan implikasi bagi tidak terwujudnya pertumbuhan ekonomi daerah.
BPP00010829 | R 324.9598 PUS l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain