Text
Laporan akhir pengkajian aktual pengelolaan pendapatan asli desa
Undang-undang Desa mengamanatkan Pemerintah Desa untuk mengelola Pendapatan Asli Desa yang terdiri atas atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain- lain pendapatan asli Desa. Otonomi desa menimbulkan konsekuensi bertambahnya kewenangan pemerintah desa akibat dari pelimpahan wewenang yang semula dilakukan oleh pemerintah daerah menjadi hak otonom desa. Semakin besarnya kewenangan desa dalam melakukan pengelolaan pendapatan asli desa maka pemerintah desa perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan menejemen ases desa secara professional, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif mulai dari perencanaan, pengelolaan pemanfaatan, serta pengawasan. Kajian ini bertujuan menganalisis faktor yang menghambat dan kunci keberhasilan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa, serta langkah-langkah dan strategi yang perlu dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Kajian ini termasuk kajian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif yang menggambarkan objek yang diteliti berdasarkan fakta-fakta dan data yang ada. Dari hasil kajian ini hambatan yang muncul dalam pengelolaan pendapatan asli desa adalah dana transfer dari pemerintah pusat maupun daerah membuat Pemerintah Desa merasa tidak perlu lagi bergantung pada Pendapatan Asli Desa dimana setiap tahun semakin menurun berbanding terbalik dengan dana transfer yang semakin besar setiap tahunnya, dan belum ada kebijakan yang mengatur strategi dan upaya peningkatan kemandirian keuangan desa. Strategi pengelolaan pendaptan asli desa berdasarkan strategi optimalisasi pendapatan asli desa yang diawali dengan iventarisasi potensi kekayaan desa yang dimiliki sudah sesuai dengan peraturan Undang-undang No 6 Tahun 2014 Pasal 77, sistem informasi manajemen aset desa yang sudah ada namun perlu peningkatan dalam upaya transparansi terhadap masyarakat, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan aset desa sudah berjalan efektif dengan memberdayakan masyarakat sebagai pihak pengawas dan pengelola pendapatan asli desa, adanya keterlibatan pihak kecamatan dan pemerintah daerah kabupaten sebagai jasa peniali yang akurat. Untuk meningkatkan pendapatan maka desa seharusnya mendirikan badan usaha milik desa yang produktif dan dikelola secara profesional, mengapitalisasi aset desa, dan meningkatkan nilai gotong royong masyarakat Kementerian dalam negeri juga perlu menyusun regulasi, peraturan menteri atau revisi dari Permendagri 113 tahun 2014 tentang keuangan desa, dengan mewajibkan peningkatan nilai absolut PADes dalam jumlah tertentu.
BPP00010827 | R 352.48 WOR l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain