Text
Laporan akhir kajian aktual evaluasi kebijakan penerapan akutansi berbasis akrual di indonesia ( strategi keberhasilan pelaksanaan akuntansi berbasis akrual di pemerintah daerah )
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menegaskan bahwa ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya pada tahun 2008. Berdasarkan kedua Undang-Undang tersebut maka bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Dengan terbitnya PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pemerintah daerah yang masih menerapkan akuntansi berbasis kas menuju akrual sudah harus melaksanakan akuntansi berbasis akrual penuh mulai Tahun Anggaran 2015. Dalam upaya mempersiapkan penerapan akuntansi berbasis akrual dimaksud, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Berdasarkan opini BPK di tahun 2018, dari data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017 di 34 Provinsi yang mendapatkan opini WTP telah mencapai 33 Provinsi atau 97%. Sedangkan di 475 Kabupaten/Kota yang mendapatkan opini WTP sebesar 364 Kabupaten/Kota atau 76.6%. Meskipun demikian, pencapaian opini WTP belum sepenuhnya mampu memberikan pengaruh positif terhadap kinerja pemerintah daerah, pertumbuhan ekonomi dan situasi kondusif berinvestasi di daerah. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan akuntansi berbasis akrual di Provinsi Jawa Barat serta mengetahui bagaimana strategi agar pelaksanaan akuntansi berbasis akrual bisa optimal berdasar 9 aspek Basic Requirements Model, penelitian Hassan Ouda (2004). Penentuan lokasi dilakukan mengingat Pemerintah Daerah tersebut yang sejak menerapkan akuntansi dari basis kas menuju akrual (cash to accrual) sampai saat ini telah menerapkan akuntansi berbasis akrual penuh telah memperoleh opini WTP sebanyak 7 kali. Beberapa hasil kajian adalah keberhasilan penerapan akuntansi berbasis akrual di Pemerintah Provinsi Jawa Barat sangat ditentukan oleh beberapa faktor yang dominan meliputi (a) komitmen Kepala Daerah dan DPRD beserta pimpinan dan aparat pelaksana di lingkungan SKPD, (b) kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pemerintah daerah yang disesuaikan tuntutan kebutuhan dan permasalahan, (c) peningkatan kapasitas SDM dalam rangka pemahaman yang seragam menerapkan akuntansi berbasis akrual, (d) penguatan peran APIP, (e) penerapan teknologi informasi berupa aplikasi pelaporan dan pencatatan barang milik daerah, (f) dukungan anggaran, (g) pemberian insentif dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah.
BPP00010825 | R 352.48 PUS l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain