Text
Laporan akhir pengkajian strategis dampak kebijakan ekonomi kreatif terhadap pengembangan produk unggulan daerah
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumberdaya alam sumberdaya manusia yang produktif dan budaya lokal Ketiga sumberdaya tersebut adalah modal utama pembangunan yang membutuhkan pengembangan dan eksplorasi lebih jauh demi mendapatkan peningkatan Kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ekonomi masyarakat Indonesia Pemerintah telah menerbitkan Permendagi No 9 Tahun 2014 tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah dan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyusun dan menetapkan PUD setiap tahun dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah serta mencantumkan dalam dokumen Perencanaan Daerah Perpres No 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif dibentuk untuk mengembangkan ekonomi kreatif dengan mengutamakan ide gagasan dan inovasi
Pertanyaan kajian yang dikembangkan dalam tulisan ini antara lain, bagaimana dampak kebijakan ekonomi kreatif terhadap Pengembangan PUD, kendala kendala yang dihadapi, dan upaya yang dilakukan dalam mengembangkan produk unggulan daerah berbasis ekonomi kreatif. Metode yang digunakan dalam pengkajian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dan kelompok diskusi terfokus. Teknik analisis data dengan menggunakan triangulasi sumber data. Hasil kajian dapat disimpulkan bahwa dampak kebijakan ekonomi kreatif terhadap pengembangan PUD kurang signifikan. Hanya Kota Bandung dan Kabupaten Badung yang masing-masing menetapkan regulasi Daerah sebagai tindak lanjut kebijakan ekonomi kreatif dan pengembangan PUD Kendala-kendala yang dihadapi antara lain. 1) Belum adanya regulasi yang tertuang dalam perencanaan daerah dalam upaya pengembangan PUD berbasis Ekraf, belum ada kebijakan Ekraf dan kebijakan PUD yang lebih spesifik: 2) Belum optimalnya pembinaan dari Pemda, 3) SDM yang rendah, 4) Permodalan yang minim, 5) Tidak adanya regulasi pengaturan suplai dan demand bahan baku, 6) Tidak berfungsi dan optimalnya koperasi sebagai kelembagaan pengembangan PUD: 7) Rendahnya daya tawar pengrajin dalam menentukan standar harga, 8) Pengadministrasian paten yang memakan waktu lama dan mahal dan rendahnya pengembangan UKM; 9) Dukungan pemda belum optimal padahal kondisi pengusaha penghasil PUD masih sangat rentan terhadap berbagai persoalan baik dalam hal permodalan, produksi, maupun pemasaran; 10) Pengembangan PUD berbasis kreatif belum bercirikan kolaborasi atau kerjasama tinggi diantara berbagai aktor atau enterpreneurship yang berperan dalam industri kreatif atau industri yang memerlukan kreatif secara kontiniu. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengembangkan PUD berbasis ekonomi kreatif antara lain. 1) Pemenntah Daerah menetapkan pengembangan PUD berbasis Ekraf dalam sushu Struktur Organisasi dan Tata Kerja 2) Pemerintah Daerah menganalisis potensi unggulan Daerah menjadi PUD sosual kriteria Permendagri No Tahun 2014 tentang Pengembangan PUD, 27 Pemerintah Daerah menyusun roadmap (peta jalan) terkat kabijakan ekonomi kreatif 4) Pemerintah Daerah melakukan kolaborasi dengan actor-aktor atau stakeholders yang terlibat dalam pengembangan PUD berbasis ekonomi kreatif (komunitas, perguruan tinggi, dunia usaha): 5) Pemerintah Daerah merencanakan program/kegiatan dan mengalokasilkan pengembangan PUD berbasis Ekraf dalam dokumen perencanaan penganggaran di Daerah; 6) Pemerintah Daerah menyiapkan infrastruktur untuk mendukung pengembangan PUD berbasis ekonomi kreatif di Daerah, 7) Pensinergian kebijakan dan uraian tugas yang jelas untuk dapat mengoptimalkan konsep PUD yang berorientasi pada something to see, something to do and something to buy, sehingga berkontribusi signifikan terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah Saran yang ditawarkan dalam kajian ini adalah sebagai berikut 1) Pengembangan PUD berbasis ekonomi kreatif perlu tetap ditindaklanjuti pengembangannya, 2) Kemendagri perlu menginisiasi kolaborasi antara Kemendagri, Bekraf dan Kemenkumham dalam rangka meningkatkan pengembangan Ekraf dengan pengembangan PUD dalam bentuk regulasi di tingkat Pusat: 3) Kemendagri perlu menginstruksikan Pemerintah Daerah untuk mewajibkan pengelolaan PUD berbasis ekonomi kreatif di dalam dokumen perencanaan daerah. Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan pembinaan, pelatihan, dan pendampingan SDM pelaku usaha dan kemudahan aksesibilitas terhadap perbankan; 4) Evaluasi Peraturan Pusat tentang persyaratan dalam perolehan hak paten yang berpihak kepada pelaku usaha, 5) Optimalisasi pemberdayaan bagi pelaku usaha UMKM dan Koperasi terkait pengembangan Ekraf berbasis PUD.
BPP00010816 | R 332 ROS l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain