Text
Laporan akhir kajian aktual strategi penyelesaian perkawinan yang tidak tercatatkan di kantor urusan agama dan dinas kependudukan catatan sipil kabupaten/kota
Tujuan dari pencatatan perkawinan sangat positif sebagai upaya Negara memberikan perlindungan hukum pada rakyatnya, maka pencatatan perkawinan yang dilakukan Pemerintah perlu menjadi kesadaran masyarakat. Adapun tujuan pencatatan perkawinan meliputi 1) Guna tertib administrasi perkawinan 2) Sebagai jaminan dalam memperoleh hak-hak sipilnya (memperoleh akta kelahiran, KTP-el KK, serta dokuman kependudukan lainnya). 3) Memberikan perlindungan terhadap status perkawinan 4) Memberikan kepastian status baik suami, istri maupun anak. 5) Memberikan perlindungan terhadap hak-hak sipil yang diakibatkan oleh adanya perkawinan Meskipun tujuan pencatatan perkawinan dimaksud untuk tertib administrasi dan memberikan jaminan tertentu, namun realitasnya masih banyak perkawinan "Pasangan suami-istri (Pasutri) yang belum didaftarkan sebagaimana mestinya banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pemikahannya di lambaga pencatatan (KUA), antara lain 1) Faktor biaya, karena tidak semus mampu membayar administrasi pencatatan, sehingga tidak dicatatkan tetapi tidak dirahasiakan, 2) Belum cukup umur untuk melakukan pemikahan secara negara. 3) Karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu istri, 4) Takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan sirri, 5) Karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
BPP00010811 | R 304.6 PUS l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain