Text
Laporan Akhir Pengkajian strategis peran badan permusyawaratan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
Saat ini terdapat 2 institusi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu Pemerintah Desa dan BPD. Kedudukan BPD sebagai lembaga desa yang terlibat melaksanakan fungsi pemerintahan, tidak secara penuh mengatur dan mengurus desa. Fungsi legislasi BPD yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Fungsi politik BPD yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, melakukan pengawasan kinerja kepala desa, dan menyelenggarakan musyawarah desa
Dari berbagai penelitian terkait dengan BPD, menunjukkan bahwa secara umum BPD belum dapat berperan secara maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Oleh sebab itu penelitian ini akan melihat peran BPD dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan desa, legislasi dan pengawasan, penyebab BPD kurang berperan dan sangat berperan dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan desa, legislasi dan pengawasan, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan peran BPD dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan desa, legislasi dan pengawasan. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam kajian ini menggunakan analisis data kualitatif. Hasil dari pengkajian strategis ini menunjukkan bahwa belum semua anggota BPD dapat melaksanakan fungsi perencanaan pembangunan desa dan fungsi legistasi secara maksimal BPD berperan dengan baik dalam melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa terjadi disharmonisasi anggota BPD dan Kepala Desa, lemahnya pemahaman BPD terhadap tugas dan fungsi, lemahnya tingkat kepercayaan BPD terhadap Kades. Pemda belum menindaklanjuti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya, Pemerintah Pusat perlu mengkaji dan merevisi aturan-aturan dan mengintensifkan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan desa beserta penjelasan intisarinya dalam pelaksanaan dilapangan Melakukan penyusunan modul bintek kebutuhan riil BPD terkait dengan pengembangan kapasitas BPD dan Pemerintah Desa. Melakukan pilot proyek terkait dengan pengembangan kapasitas BPD dan Pemerintah Desa untuk melaksanakan fungsi perencanaan pertisipatif, legislasi dan pengawasan Pemerintah Kabupaten segera menerbitkan Perda ataupun Perbup tentang BPD berdasarkan kearifan lokal serta mengalokasikan anggaran Bimtek dan peraturan perundang-undangan yang diikuti oleh semua anggota BPD (tidak perwakilan), Pemerintahan Desa mengalokasikan APBDes untuk Bimtek dan sosialisasi bagi anggota BPD dan perangkat desa, meningkatkan kerjasama Pemerintah Desa dengan BPD dan meningkatkan transparansi.
BPP00010810 | R 325.14 ASR l | Badan Penelitian Pengembangan Kemdagri | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain